Analisis Faktor Penentu Kepatuhan Pajak Orang Pribadi Peran Pemahaman Peraturan dan Kesadaran Wajib Pajak pada KPP Madya Jakarta Barat
Keywords:
Kepatuhan Wajib Pajak, Pemahaman Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak, Wajib Pajak Orang PribadiAbstract
Penerimaan negara dari sektor pajak merupakan instrumen vital dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada tingkat kepatuhan wajib pajak dalam sistem self-assessment. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemahaman wajib pajak dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Madya Jakarta Barat.
Menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode kausalitas, data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada 85 responden yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Teknik analisis data yang digunakan adalah regresi linier berganda dengan bantuan perangkat lunak statistik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman wajib pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak (sig 0,000 < 0,05). Sebaliknya, kesadaran wajib pajak ditemukan tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap kepatuhan pada objek penelitian ini (sig 0,322 > 0,05). Nilai Adjusted R Square sebesar 0,759 mengindikasikan bahwa kedua variabel independen tersebut mampu menjelaskan variasi kepatuhan wajib pajak sebesar 75,9%. Implikasi penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan edukasi perpajakan yang berkelanjutan oleh otoritas pajak untuk memperkuat pemahaman regulasi guna mengoptimalkan kepatuhan sukarela.
References
Alfia, & Rochmawati. (2022). Pengaruh pengetahuan perpajakan, pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak, ketegasan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan WPOP. E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, 11(09).
Ardi, W., Velyati, W., & Wati, N. E. (2024). Pengaruh kesadaran, pemahaman, dan e-system terhadap kepatuhan. Hita Akuntansi dan Keuangan.
Arifin, S. B., & Nasution, A. A. (2017). Pengaruh kualitas pelayanan dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak badan di KPP Pratama Medan Belawan. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 3(2).
Harmawati, N. K. A., & Yadnyana, I. K. (2016). Pengaruh pemahaman perpajakan, kualitas pelayanan, ketegasan sanksi pajak dan pemeriksaan pajak pada kepatuhan wajib pajak PBB-P2 dengan tingkat pendidikan sebagai pemoderasi. E-Jurnal Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, 5(6), 1513–1542.
Hutabarat, E. C. (2024). Pengantar akuntansi dan perpajakan. Anak Hebat Indonesia.
Indriyani, & Simbolon. (2022). Proses kognitif pemahaman perpajakan dan aplikasinya.
Khuzaimah, N., & Hermawan, S. (2018). Pengaruh tingkat pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak, dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Journal of Islamic Accounting and Tax, 1(1), 37–48.
Komite Pengawas Perpajakan. (2024, Januari 2). Penerimaan perpajakan s.d. Desember 2023. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Laura, & Akhadi, I. (2021). Pengaruh pemahaman, kesadaran, kualitas pelayanan dan ketegasan sanksi terhadap kepatuhan WPOP. Media Bisnis, 13(1), 55–64.
Limbong, D. C. P., Siagian, V., & Sinaga, J. T. G. (2024). Pengaruh kepatuhan wajib pajak dan pemahaman sanksi pajak terhadap penggelapan pajak di Samarinda. Journal of Economics and Business Management, 3(01), 1–12.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan edisi terbaru 2018. Andi Publisher.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan edisi terbaru. Andi Publisher.
Marpaung, U. F., Suhono, Suparno, & Akbar, N. M. (2023). Pengaruh pemahaman wajib pajak, kualitas pelayanan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Cikarang Selatan. Manabis (Jurnal Manajemen dan Bisnis), 2(2), 112–128.
Media Keuangan. (2024, Januari 2). Kinerja APBN 2023 luar biasa, capai target lebih cepat dan sehatkan ekonomi nasional.
Nugroho, & Kurnia. (2020). Teori dan praktik kesadaran wajib pajak di Indonesia.
Pajak.com. (2024, Januari 2). Rasio kepatuhan formal penyampaian SPT tahunan 2023 tercatat 88 persen.
Puspanita, et al. (2021). Analisis kepatuhan formal dan material wajib pajak.
Solekhah, P., & Supriono. (2018). Pengaruh penerapan sistem e-filling, pemahaman perpajakan, kesadaran wajib pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Purworejo. Journal of Economic, Management, Accounting and Technology (JEMATech), 1(1), 1.
Tene, J. H., Sondakh, J. J., & Warongan, J. D. L. (2017). Pengaruh pemahaman wajib pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal EMBA, 5(2), 443–453.
Velyati, W. A., & Wati, N. W. A. E. (2024). Pengaruh kesadaran wajib pajak, pemahaman perpajakan, dan penerapan e-system perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat. Hita Akuntansi dan Keuangan Universitas Hindu Indonesia, 227–238.
Wibowo, et al. (2022). Definisi dan indikator kepatuhan pajak dalam perspektif regulasi Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Manajemen, Ekonomi, Bisnis & Keuangan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

