Determinasi Rekonsiliasi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersial terhadap Akurasi Penghitungan Pajak Penghasilan Badan : Analisis Empiris pada PT Hepta Atmos Global
Keywords:
Koreksi Fiskal, Laporan Keuangan Komersial, Pajak Penghasilan Badan, Kepatuhan PerpajakanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis pengaruh penerapan koreksi fiskal atas laporan keuangan komersial terhadap determinasi Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada PT Hepta Atmos Glob (HAG) tahun pajak 2024.
Metodologi penelitian yang diterapkan adalah deskriptif kuantitatif dengan model analisis regresi linier berganda untuk menguji hubungan kausalitas antara variabel independen dan dependen. Data penelitian bersumber dari laporan laba rugi komersial, laporan keuangan fiskal, dan dokumen rekonsiliasi internal perusahaan.
Hasil penelitian secara empiris menunjukkan adanya diskrepansi signifikan antara laba komersial sebesar Rp50.463.175 dan laba fiskal (Penghasilan Kena Pajak) yang meningkat menjadi Rp99.234.693. Peningkatan laba kena pajak ini dipicu oleh koreksi fiskal positif atas biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan secara perpajakan (non-deductible expenses), meliputi beban komisi, beban entertainment, dan sumbangan. Analisis statistik membuktikan bahwa koreksi fiskal dan laporan keuangan secara simultan berpengaruh signifikan terhadap besarnya PPh Badan terutang dengan nilai koefisien determinasi (R2) mencapai 0,990. Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa rekonsiliasi fiskal yang akurat merupakan instrumen krusial bagi manajemen untuk memastikan kepatuhan perpajakan (tax compliance) serta memitigasi risiko sanksi administratif akibat salah saji laporan fiskal.
References
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/undang-undang-nomor-28-tahun-2007.
Diana, A., & Setiawati, L. (2011). Perpajakan Indonesia: Konsep, Aplikasi, dan Penuntun Praktis. Andi.
Erawati, N. P. D., Novitasari, N. L. G., & Widhiastuti, N. L. P. (2025). Determinan Kualitas Laporan Keuangan Pada LPD Di Kota Denpasar. Jurnal Akuntansi, Perpajakan dan Auditing, 6(1), 180–192.
Fauzan, R., Wardana, R. S., Afdillah, W., Aswalida, D., & Pangestoeti, W. (2025). Kontribusi Pajak Terhadap Keuangan Negara: Studi Atas Efisiensi Dan Keadilan Fiskal. Triwikrama: Jurnal Multidisiplin Ilmu Sosial, 6(11), 1–12.
Fili, M., & Wahyuningsih, D. (2020). Pengaruh Return On Assets, Current Ratio, Dan Debt To Equity Ratio Terhadap Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Keuangan. JCA Ekonomi, 1(1), 145–146.
Ghozali, I. (2013). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 21. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Harahap, S. S. (2018). Analisis Kritis Atas Laporan Keuangan. Rajawali Pers.
Hasanah, S., & Sulistyowati, E. (2024). Analisis Koreksi Fisikal Atas Laporan Keuangan Komersial Dalam Menentukan Pajak Penghasilan (PPH) Badan PT XXX. KAMPUS AKADEMIK PUBLISING Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU), 1(4), 1035–1041. https://doi.org/10.61722/jinu.v1i4.2182.
Hepta Atmos Glob. (2023). About. Hepta Amos Glob.
Hermawan, A., & Widjaja, P. H. (2021). Analisis Rekonsiliasi Fiskal Terhadap Laporan Keuangan Komersial Pada Pt. XXX Tahun 2019. Jurnal Multiparadigma Akuntansi, III(2), 784–793.
Mardiasmo. (2011). Perpajakan. Andi.
Michelle, & Widjaja, P. H. (2023). Analisis Rekonsiliasi Fiskal Dalam Menentukan Pajak Penghasilan Terutang Pt. MNO Tahun 2020. Jurnal Multiparadigma Akuntansi, V(4), 2002–2013.
Munawir, S. (2014). Analisis Laporan Keuangan. Liberty.
Murti, G. T., Mamola, A. R. S., Rachmawati, R. O., & Ayu, R. S. (2025). Analisis Koreksi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial Pada PT. Aneka Tambang (Persero) Tbk Tahun 2020-2021. Jurnal Ilmiah Bisnis dan Perpajakan (BIJAK), 7(1), 1–10.
Nurulhayat, M. A. (2023). Analisis Pelaksanaan Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Komersial PT. XYZ Untuk Menghitung PPh Badan Terutang. Jurnal Reformasi Administrasi: Jurnal Ilmiah Mewujudkan Masyarakat Madani, 10(1), 61–64.
Pangerapan, G., Elim, I., & Suwetja, I. G. (2024). Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Dalam Rangka Menghindari Sanksi Pajak Dan Akuntansi Perpajakannya Pada Cv Po Karya Baru. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 19(1), 1–11.
Promika, A., & Astuti, B. (2024). Literatur Review: Pentingnya Laporan Keuangan Untuk Menilai Kinerja Keuangan Perusahaan. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan dan Tata Kelola Perusahaan (JAKPT), 2(2), 646–654.
Qorimah, A., & Napitupulu, I. H. (2020). Analisis Laporan Rekonsiliasi Fiskal Pada Pt Sarana Agro Nusantara. Jurnal Ilmiah Akuntansi Budgeting, 1(2), 41–52. https://doi.org/10.51 510/budgeting.v1i2.472.
Ramadhanti, F. S., & Dewi, S. R. (2023). Analisis Koreksi Fiskal atas Pendapatan, Beban dan Pajak Tangguhan untuk Menentukan Besarnya Pajak Penghasilan yang Terutang pada PT. DCN Indonesia. Innovative Technologica: Methodical Research Journal, 2(4), 1–15. https://doi.org/10.47134/innovative.v2i4.
Resmi, S. (2017). Perpajakan: Teori dan Kasus. Salemba Empat.
Salindeho, A. (2022). Analisis Koreksi Fiskal Dalam Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pada UD. ABC. Jambura Agribusiness Journal, 3(2), 76–86. https://doi.org/10.37046/ jaj.v3i2.13502.
Sokya, I., & Zurriah, R. (2025). Analisis Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Dalam Menentukan Pajak Penghasilan Badan Berdasarkan Uu No. 7 Tahun 2021. WORKSHEET: Jurnal Akuntansi, 4(2), 238–242.
Suandy, E. (2011). Akuntansi Perpajakan. Salemba Empat.
Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Tilaar, D. M., Kambey, J. P., & Moroki, F. O. (2025). Analisis Koreksi Fiskal CV Berlian Jaya dalam Penentuan Pajak Penghasilan Badan Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021. Balance: Jurnal Akuntansi dan Manajemen, 2(2), 735–747.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jurnal Manajemen, Ekonomi, Bisnis & Keuangan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

